1. INSTRUMEN HAM INTERNASIONAL
Banyak pakar HAM
yang berpendapat bahwa lahirnya gagasan terhadap jaminan hak asasi manusia
dimulai dengan adanya perjanjian Magna Charta. Akan tetapi tidak sedikit pula yang meyakini bahwa
jaminan HAM sesungguhnya telah tertampung sejak 600 tahun sebelumnya tepatnya
dengan lahirnya piagam Madinah pada masa awal Islam. Bahkan menurut Almaududi,
perlindungan yang terangkum dalam Piagam Madinah ini lebih komperhensif jika
dibandingkan dengan konsep Ham dalam Magna Charta.
Memang tidak bisa
dipungkiri bahwa untuk mendapatkan pengakuan terhadap HAM harus melalui
perjalanan yang sangat panjang. Oleh karena itu patut kita syukuri bahwa
sekarang HAM sudah diakui secara Internasional. Dengan demikian HAM dapat
ditegakkan tanpa batas ruang dan waktu.
Pengakkan HAM
secara internasional didasarkan pada instrument Ham internasional yang terdiri
atas berbagai jenis dasar hukum seperti berikut :
A. Declaration by United Nation (Deklarasi Perserikatan Bangsa – Bangsa)
Deklarasi
Perserikatan Bangsa – Bangsa diterbitkan pada tanggal 1 January 1942.
Pernyataan tentang HAM dalam deklarasi PBB ini tercermin dalam penggalan
kalimat yang berbunyi “bahwa kemenangan adalah penting untuk menjaga kehidupan,
kebebasan, independence,
dan kebebasan beragama serta untuk mempertahankan Hak Asasi Manusia dan
keadilan.”
Berkaitan dengan
hal tersebut Presiden Amerika Serikat, Franklin D. Rossevelt, memberikan pesan yang ditujukan kepada
kongres tentang 4 (The four
freedom) yang diupayakan untuk
dipertahankan di dalam perang. 4 kebebasan tersebut sebagai beikut :
1. Kebebasan
untuk berbicara dan menyatakan (Freedom
of Speech)
2. Kebebasan
beragama (Freedom of Religion)
3. Kebebasan
dari ketakutan (Freedom from
Fear)
4. Kebebasan
dari kekurangan (Freedom from
Want)
B. Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal HAM)
Setelah perang
dunia II selesai, PBB akhirnya dapat menghasilkan Uiversal Declaration of Human Rights pada tanggal 10 Desember1948 yang terdiri atas 30
pasal. Pernyataan umum HAM atau Deklarasi Universal HAM ini dipengaruhi oleh 4
macam kebebasan yang disampaikan oleh Presiden Amerika Serikat, Franklin D.
Rossevelt yang telah dijelaskan di atas. Adapun rincian Ham dalam piagam HAM
PBB sebagai berikut :
1. Hak
Kebebasan Politik (Pasal 2 – 21), berisi kebebasan mengeluarkan pendapat dan
berserikat
2. Hak
Sosial (Pasal 22 – 23), berisi antara lain kebebasan memperoleh pekerjaan
3. Hak
Beristirahat dan Hiburan (Pasal 24)
4. Hak
akan Tingkatan Dasar Penghidupan yang Cukup Bagi Penjagaan Kesehatan dan
Keselamatan serta Keluarganya
5. Hak
Asasi Pendidikan (Pasal 26), antara lain berisi kebebasan memperoleh pendidikan
6. Hak
Asasi dalam Bidang Kebudayaan (pasal 27)
7. Hak
Asasi menikmati kehidupab social dan internasional (Pasal 28)
8. Kewajiban
– kewajiban yang harus dipenuhi dalam melaksanakan hak asasi (Pasal 29 – 30)
Meskipun
pernyataan HAM PBB tersebut bukan merupakan konvension atau perjanjian yang
harus ditaati oleh semua anggota PBB, semua anggota PBB secara moral
berkewajiban untuk melaksanakan pernyataan tersebut. Sekalipun suatu Negara
berusaha untuk mengikuti pernyataan tersebut, pada kenyataan pelaksanaannya
disesuaikan dengan kepentingan nasional tiap – tiap Negara.
C. Deklarasi Wina tentang HAM bagi NGO
Pada tahun 1973, 2
tahun setelah bubarnya Uni Soviet, di Wina diadakan kofrensi tentang HAM untuk
organisasi – organisasi non pemerintah yang menghasilkan deklarasi Wina tentang
HAM bagi NGO. Deklarasi ini mengeaskan keuniversalan HAM dan keharusan
penerapannya secara menyeluruh atas umat manusia tanpa memperhatikan perbedaan
latar belakang budaya dan hukum setempat. Deklarasi ini juga menolak klaim
nuansa perbedaan HAM antara satu masyarakat dengan masyarakat yang lainnya.
2. KASUS – KASUS PELANGGARAN HAM INTERNASIONAL
Pada dasarnya
kasus – kasus terjadinya pelanggaran HAM sangat marak terjadi dan telah
berlangsung sejak lama. Akan tetapi, perhatian dunia internasional yang
diwakili oleh PBB tampak meningkat setelah terjadinya Perang Dunia II yang
telah menewaskan banyak umat manusia.
Diantara contoh
pelanggarn HAM Internasional yang terjadi menurut urutan waktu sebagai berikut
:
a. 1924 di Italia
Benito Mussolini
telah mendirikan sekaligus memimpin [aham fasisme di Italia. Ia telah
memerintah pada tahun 1924 – 1943 dengan sangat otoriter. Lawan – lawan politik
yang tidak segaris dengan pemikirannya ditangkap dan dibunuh. Mussolini telah
menduduki Negara asing seoerti Etiophia dan Albania.
Ia juga salah seorang pencetus Perang Dunia II dan berkoalisi dengan Hitler
untuk melawan sekutu
b. 1933 di Jerman
Adolf Hitler yang
berhasil memenangkan pemilu melalui Partai Buruh Jerman Sosialis memimpin
Jerman dengan sangat otoriter. Banyak kejahatan kemanusiaan pada waktu itu.
Misalnya dengan penangkapan secara masal terhadap lawan – lawan politiknya,
pembasmian terhadap orang – orang yahudi, menduduki Chekoslovakia dan Austria serta memicu tejadinya PD II.
c. 1960 di Republik Afrika Selatan
Ketika rezim
apartheid yang didominasi orang – orang kulit putih berhasil menguasai
pemerintahan di Afrika Selatan, mereka melakukan kebijakan yang merugikan warga
kulit hitam. Diantara peristiwa yang memakan korban adalah terbunuhnya 77 orang
dari kalangan sipil pada peristiwa Sharpeville. Demikian juga pada tahun 1976 terjadi peristiwa
berdarah yang menewaskan banyak warga sipil, terutama murid – murid sekolah.
d. 1979 di Uni Soviet
Negara Uni Soviet
atau sekarang Rusia telah melakukan penyerangan berkepanjangan di Afganistan
yang berlangsung pada tahun 1979 hingga 1990 an. Sejumlah pasukan perang
sebanyak 85 ribu tentara didatangklan dari Uni Soviet untuk bertempur di
Afganistan sehingga makan banyak korban, baik militer maupun sipil.
e. 1992 – 1995 di Serbia Bosnia
Pada tahun 1992 –
1995 terjadi perang di Bosnia yang dipimpin oleh Radofan Karadzic. Dalam perang di Bosnia tersebut
terjadi pembunuhan masal terhadap 8000 warga muslim Bosnia di Srebenica.
Srebenica adalah daerah kantong bagi penduduk Muslim Bosnia. Dalam perang
tersebut Radofan Karadzic bertekad untuk melakukan pembersihan etnis kepada
warga non Serbia.
3. PERADILAN INTERNASIONAL HAM
Peradilan Internasional mengandung pengertian upaya penyelesaian masalah dengan
menerapkan ketentuan – ketentuan hokum internasional yang dilakukan oleh
peradilan internasional yang dibentuk secara teratur. Peradilan internasional
ini dilakukan oleh Mahkamah Internasional dan badan – badan peradilan lainnya.
Berkaitan dengan upaya penanganan pelanggaran HAM internasional, ada beberapa
peradilan yang mempunyai kewenangan untuk melakasanakannya seperti berikut.
a. Mahkamah Pidana Internasional (Intenational Crime Court)
International
Crime Court merupakan pengadilan internasional yang bersifat
permanent untuk mengadili para pelaku kejahatan internasional. ICC dibentuk
berdasarkan perjanjian antarnegara yang diber nama Rome Statute of the International Criminal Court atau popular dengan sebutan Statuta Roma tahun 1998.
Komunitas internasional melalui Statuta Roma telah menyepakati adanya 4 jenis
kejahatan yang masuk dalam kategori kejahatan internasional sebagai berikut :
1) Kejahatan genosida (The
crime of genocide)
2) Kejahatan kemanusiaan (Crimes
against humanity)
3) Kejahatan perang (War
crimes)
4) Kejahatan perang agresi (The
crime of aggression)
Berdasarkan
Statuta Roma, Mahkamah Pidana Internasional memiliki yurisdiksi untuk mengadili
dan meminta pertanggungjawaban individu/perseorangan (Individual criminal responsibility) yang melakukan, memfasilitasi, dan memberikan perintah
sheingga menyebabkan terjadinya kejahatan – kejahatan yang berada dalam lingkup
kejahatan internasional. Keberadaan ICC telah efektif sejak tanggal 1 Juli 2002
setelah 60 negara meratifikasinya. Namun, ICC berlaku bagi Negara – Negara yang
telah meratifikasinya. ICC mempunyai wewenang untuk mengadili kejahatan –
kejahatan HAM internasional seperti yang tercantum dalam Statuta Roma.
Selain
itu, ICC juga dapat mengadili kasus pelanggaran dengan didasarkan ata resolusi
PBB, jika Negara yang bersangkutan dianggap tidak memiliki atau kemauan. Dengan
demikian, dapat dikatakan bahwa ICC merupakan pengadilan komplementar dari
suatu pengadilan nasional. ICC ini berbeda dengan International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional. Perbedaannya terletak
pada kewenangannya. Mahkamah internasional mempunyai kewenangan untuk memeriksa
dan memutus kasus sengketa antar Negara (Contentious case) yang
lebih bersifat keperdataan serta memberikan fatwa (advisory opinion)