Lembaga Keuangan
Menurut SK Menkeu
RI No. 792/1990 yang dimaksud
lembaga keuangan adalah semua
badan yang memiliki kegiatan di bidang keuangan berupa penghimpunan dan
penyaluran dana kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan.
A. Lembaga Keuangan Bank
1. Sejarah Perbankan
Usaha perbankan dimulai dari
zaman Babylonia, dilanjutkan ke zaman Yunani
Kuno dan Romawi. Pada saat itu, kegiatan utama bank hanya sebagai tempat tukar
menukar uang. Selanjutnya, kegiatan bank berkembang menjadi tempat penitipan
dan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh bank dipinjamkan
kembali ke masyarakat yang membutuhkannya. Sementara itu, mengenai sejarah
perbankan di Indonesia
tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada saat itu terdapat
beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda antara lain: De
Javasche NV, De Post Paar Bank, De Algemenevolks Crediet Bank, Nederland
Handles Maatscappij (NHM), Nationale Handles Bank (NHB), dan De
Escompto Bank NV. Di samping itu, terdapat pula bank-bank
milik pribumi, Cina, Jepang, dan Eropa lainnya. Bank-Bank tersebut antara
lain: Bank Nasional Indonesia, Bank Abuah Saudagar, NV Bank Boemi, The
matsui Bank, The Bank of China,
dan Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan perbankan di Indonesia
bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh
pemerintah Indonesia.
Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan, antara lain:
a. Bank Negara
Indonesia yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 kemudian menjadi BNI 1946.
b. Bank Rakyat
Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini
berasal dari DE
ALGEMENE VOLKCREDIET bank atau
Syomin Ginko.
c. Bank Surakarta
MAI (Maskapai Adil Makmur) tahun 1945 di Solo.
d. Bank Indonesia
di Palembang tahun 1946.
e. Bank Dagang
Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
f. Indonesia
Banking Corporation tahun 1946 di Yogyakarta,
kemudian menjadi Bank
Amerta.
g. NV Bank
Sulawesi di Manado tahun 1946.
h. Bank Dagang
Indonesia NV di Banjarmasin tahun 1949.
2. Pengertian Bank
Menurut Undang-Undang RI
Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud
dengan bank adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan
atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak”.
3. Asas,
Fungsi, dan Tujuan Perbankan Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, perbankan Indonesia dalam melakukan
usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
Demokrasi
ekonomi itu sendiri dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Berdasarkan asas yang
digunakan dalam perbankan, maka tujuan perbankan Indonesia adalah menunjang
pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan
pembangunan dan hasilhasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke
arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Berdasarkan UU No. 10
Tahun 1998, fungsi bank di Indonesia adalah:
a. Sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat. Bank bertugas mengamankan
uang tabungan dan
deposito berjangka serta simpanan
dalam rekening koran atau giro. Fungsi tersebut merupakan fungsi
utama
bank.
b. Sebagai penyalur dana atau pemberi kredit Bank memberikan kredit bagi
masyarakat yang membutuhkan
terutama untuk usaha-usaha
produktif.
4. Jenis-Jenis Bank
Jenis-jenis bank dapat dibedakan
berdasarkan fungsi, kepemilikannya, dan kegiatan operasionalnya.
a. Jenis Bank
Berdasarkan Fungsinya
1 ) Bank Sentral
Menurut UU No.3 Tahun 2004,
Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan
alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan
kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran, mengatur
dan mengawasi perbankan serta
menjalan fungsi
sebagai lender of the last resort. Bank sentral yang dimaksud adalah
Bank Indonesia.
Bank Indonesia
adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
bebas dari campur
tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas
diatur
dalam
undang-undang ini.
a) Tujuan Bank
Indonesia
Menurut UU RI No. 3 Tahun
2004 Pasal 7, dijelaskan tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan yang dimaksud Bank Indonesia
melaksanakan
kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus
mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
b ) Tugas Bank
Indonesia
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2004, Bank Indonesia
mempunyai tugas sebagai berikut:
(1) menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
(2) mengatur dan
menjaga kelancaran sistem pembayaran
(3) mengatur dan
mengawasi bank
2 ) Bank Umum
Pengertian bank umum menurut Peraturan
Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank
umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada.
Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).
Bank umum mempunyai banyak kegiatan.
Adapun kegiatan-kegiatan bank umum yang utama antara lain:
a) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito,
sertifikat deposito, dan tabungan;
b) memberikan kredit;
c) menerbitkan surat pengakuan utang;
d) memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk
kepentingan bank itu sendiri;
e) menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan
perhitungan atau dengan pihak ketiga;
f) menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; dan
g) melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk
surat berharga yang tidak
tercatat di bursa efek.
3 ) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan
bank umum. BPR dalam melakukan kegiatannya tidak sama dengan kegiatan yang
dilakukan oleh bank konvensional (bank umum). Ada kegiatan-kegiatan yang tidak
boleh dilakukan oleh BPR, yaitu:
a) menerima simpanan berupa giro,
b) mengikuti kliring,
c) melakukan kegiatan valuta asing,
d) melakukan kegiatan perasuransian.
Adapun bentuk kegiatan yang boleh dilakukan oleh BPR meliputi hal-hal
berikut ini:
a) Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
b) Memberikan pinjaman kepada masyarakat.
c) Menyediakan
pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah.
b . Jenis
Bank Berdasarkan Kepemilikannya
1 ) Bank Milik
Pemerintah
Bank pemerintah adalah
bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah,
sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank
Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah
daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi.
Contoh Bank DKI, Bank Jateng, dan sebagainya.
2 ) Bank Milik Swasta
Nasional
Bank swasta nasional
adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta
nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula
pembagian keuntungannya juga
dipertunjukkan
untuk swasta pula. Contohnya Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Central Asia, Bank
Lippo, Bank Niaga,
dan lain-lain.
3 ) Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari
bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing.
Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank,
dan lain-lain.
c . Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
1 ) Bank Konvensional
Pengertian kata
“konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang
sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan,
kelaziman.
Berdasarkan pengertian
itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode
bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan
telah dipakai secara meluas dibandingkan
dengan metode bagi hasil. Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan
mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan,
simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan
cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja,
kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa
keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit,
dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali
amanat, penjamin
emisi, dan
perdagangan efek.
2 ) Bank Syariah
Sekarang ini banyak berkembang bank syariah. Bank syariah muncul di
Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di
Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 - 20
Agustus 1990. Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya
mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang
menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam. Falsafah dasar beroperasinya
bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi,
keadilan, dan kebersamaan.
Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah:
a) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
b) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
c) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan(murabahah).
d) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
e) Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank
oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dalam rangka menjalankan
kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran dan hadis. Bank
syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi
bank syariah, bunga bank adalah riba.
5. Bentuk-Bentuk Simpanan
a. Tabungan
Berdasarkan UU Perbankan No. 10
Tahun 1998, tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan
menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan
cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
b . Giro
Giro adalah simpanan pada bank yang
dapatdigunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap
saat dengan menggunakan cek,giro bilyet, sarana perintah pembayaran lainnya
atau
dengan cara
pemindahbukuan.
c . Deposito
Deposito adalah simpanan yang
penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian
nasabah dengan bank. Simpanan deposito tidak dapat ditarik setiap saat (setiap
hari).
Contohnya seorang deposan
(orang yang melakukan simpanan deposito) menyimpan uangnya untuk jangka waktu 3
bulan (jatuh tempo), maka uang tersebut baru dapat diambil setelah jangka waktu
3 bulan berakhir (jatuh tempo).
Di Indonesia terdapat
berbagai jenis deposito. Jenis deposito terdiri atas deposito berjangka,
sertifikat deposito, dan deposito on call. Deposito berjangka adalah
simpanan pada bank yang penarikannya hanya dilakukan dalam waktu tertentu.
Sertifikat deposito adalahdeposito berjangka yang bukti simpanannya dapat
diperjualbelikan. Adapun deposito on call adalah jenis tabungan tetap
yang dapat diambil setelah ada pemberitahuan terlebih dahulu dari si penabung.
6.
Peranan Bank dalam Perekonomian
Bank mempunyai peran yang
sangat penting dalam perekonomian. Peranan bank sangat dipengaruhi dan diatur
oleh sejumlah undang-undang dan peraturan pemerintah serta ketentuanketentuan
Bank Sentral Indonesia. Berikut ini beberapa peranan bank:
a. Menyediakan Berbagai Jasa Perbankan.
Berbagai fasilitas yang
diberikan bank untuk nasabahnya seperti, ATM (Anjungan Tunai Mandiri),
kartu kredit, jasa pengiriman
uang, jasa penyimpanan barang-barang berharga, dan sebagainya dapat
mempermudah dan mempercepat
kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan keuangan.
b . Sebagai Jantungnya Perekonomian.
Bank diibaratkan sebagai
jantungnya perekonomian negara. Uang yang diibaratkan sebagai darah akan mengalir
ke dalam bank, kemudian oleh bank diedarkan kembali ke dalam sistem
perekonomian agar proses perekonomian
tetap berjalan.
c . Memperlancar Pembangunan Negara.
Dana-dana yang dihimpun
oleh bank dapat digunakan untuk pengembangan usaha terutama di sektor-sektor
usaha produktif. Semakin berkembangnya usaha-usaha produktif dapat
menyejahterakan rakyat, sehingga pembangunan dapat terwujud.
C. Lembaga Keuangan
Bukan Bank
1. Pengertian Lembaga
Keuangan Bukan Bank
Lembaga keuangan bukan
bank adalah suatu badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara
langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan
kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai
investasi perusahaan.
Tujuan lembaga keuangan
nonbank adalah untuk mendorong perkembangan pasar modal serta membantu
permodalan perusahaanperusahaan ekonomi lemah.
2. Jenis-Jenis
Lembaga Keuangan Bukan Bank
A. Lembaga Pembiayaan Sewa
Guna Usaha (Leasing)
Leasing adalah kegiatan
pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha
dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating
lease) untuk digunakan oleh lessee (nasabah) selama jangka waktu
tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Finance
lease adalah kegiatan sewa guna
dimana lessee (nasabah) pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk
membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak
mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
1)
Kriteria untuk finance lease apabila suatu perusahaan leasing memenuhi
persyaratan:
a) Jumlah pembayaran sewa guna usaha dan selama masa sewa guna usaha
pertama kali, ditambah dengan
nilai sisa barang yang dilease
harus dapat menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekan dan
keuntungan
bagi pihak lessor;
b) Dalam perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai hak opsi bagi
lessee.
2) Adapun
kriteria untuk operating lease apabila memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a) jumlah pembayaran selama masa leasing pertama tidak dapat menutupi harga
perolehan barang modal
yang dileasekan ditambah
keuntungan bagi pihak lessor.
b) Di dalam perjanjian leasing tidak memuat mengenai hak opsi bagi lessee.
Perjanjian yang dibuat
antara lessor dengan lesse disebut lease agreement, dimana
di dalam perjanjian tersebut memuat kontrak kerja bersyarat antara kedua belah
pihak. Isi kontrak yang dibuat secara umum memuat antara lain:
a) nama dan alamat lessee,
b) jenis barang modal diinginkan,
c) jumlah atau nilai barang yang dileasingkan,
d) syarat-syarat pembayaran,
e) syarat-syarat kepemilikan atau syarat lainnya,
f) biaya-biaya yang dikenakan, dan
g) sanksi-sanksi apabila lessee ingkar janji.
Pihak-pihak yang terlibat
dalam proses pemberian fasilitas leasing adalah:
1) Lessor adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha leasing
dengan menyediakan berbagai macam
barang modal. Perusahaan leasing
tidak boleh melakukan kegiatan yang dilakukan oleh bank seperti
memberikan simpanan dan kredit
dalam bentuk uang.
2) Lessee adalah nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada
lessor untuk memperoleh barang
modal yang diinginkan.
3) Supplier adalah pedagang yang menyediakan barang yang akan
dileasing sesuai perjanjian antara lessor
dengan lessee
dan dalam hal ini supplier juga dapat bertindak sebagai lessor.
4) Asuransi adalah perusahaan yang akan menanggung risiko terhadap perjanjian
antara lessor dengan
lessee. Dalam hal ini
lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan
akan
menanggung risiko sebesar sesuai
dengan perjanjian terhadap barang yang dileasingkan.
B. Pasar
Modal (Bursa Efek)
Pasar modal adalah
kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek,
perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, dan lembaga
profesi yang berkaitan dengan efek. Istilah lain bagi pasar modal adalah bursa
efek. Adapun efek artinya surat-surat berharga.
Di dalam pasar modal,
barang yang diperdagangkan tidak seperti pada pasar barang seperti baju,
sepatu, tas, tetapi barang yang diperdagangkan berupa surat-surat berharga.
Surat-surat berharga yang diperjualbelikan di pasar modal disebut instrumen
pasar modal. Instrumen di pasar modal dapat digolongkan menjadi tiga kelompok,
yaitu saham, obligasi, dan derivatif.
1 ) Saham
Saham merupakan bukti
kepemilikan atas suatu perusahaan dengan adanya modal yang disetor. Jika kalian menanam modal di suatu perusahaan, maka kalian ikut andil dalam
kepemilikan perusahaan tersebut. Semakin besar saham yang dimilikinya, maka
semakin besar pula kekuasaannya di perusahaan tersebut. Keuntungan
yang diperoleh dari saham tersebut disebut dividen.
Adapun jenis saham
dibedakan menjadi dua yaitu saham biasa (common stock) dan saham
preferen (preferred stock).
2 )
Obligasi
Obligasi merupakan surat
pengakuan utang jangka panjang yang dikeluarkan suatu perusahaan dengan tujuan
untuk memperoleh dana. Selain perusahaan, pemerintah juga menerbitkan obligasi
untuk memperoleh dana pembangunan, misalnya perbaikan jalan, pembangunan gedung
sekolah, dan fasilitas-fasilitas umum lainnya. Pemegang obligasi akan
memperoleh bunga secara periodik dan akan menerima pokok pinjaman pada tanggal
jatuh tempo. Keuntungan membeli obligasi diwujudkan dalam bentuk kupon.
3 )
Derivatif
Derivatif merupakan bentuk
turunan dari saham. Derivatif yang ada di Indonesia berupa warrant dan right.
a) Warrant, yaitu efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang
memberikan hak kepada pemegang efek
untuk membeli saham langsung dari
perusahaan tersebut dengan harga dan waktu yang telah ditetapkan.
b) Right, yaitu hak dari pemegang saham yang ada untuk membeli saham
baru yang akan diterbitkan oleh
perusahaan sebelum saham tersebut
ditawarkan kepada pihak lain atau hak memesan efek terlebih dahulu.
1 ) Pelaku Pasar Modal
Pasar modal tidak dapat
berfungsi sebagaimana mestinya jika tidak ada pelaku-pelaku di dalamnya. Banyak
pihak yang mempunyai andil dalam kegiatan di pasar modal. Berikut ini struktur
pasar modal di Indonesia.
Berikut ini para pelaku pasar modal menurut bidang tugasnya:
a)
Pengawas
Tugas pengawas pasar modal
secara resmi dilakukan oleh Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal). Bapepam
adalah lembaga pemerintah di bawah Departemen Keuangan. Tugas Bapepam membuat
peraturan-peraturan sebagai pedoman bagi seluruh pelaku pasar modal dan
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan tersebut (memberikan sanksi
bila terjadi pelanggaran).
b)
Penyelenggara Bursa
Badan yang bertugas
menyelenggarakan bursa (perdagangan efek) adalah bursa efek. Bursa efek ini
yang akan memberikan fasilitas perdagangan, sehingga selalu memperbaiki
teknologi yang dimiliki agar proses perdagangan berjalan fair dan
efisien.
Perusahaan yang melakukan
penjualan surat-surat berharga disebut emiten, sedangkan pembeli surat-surat
berharga yang ditawarkan oleh emiten disebut investor. Contoh bursa efek di Indonesia
adalah Bursa Efek Indonesia yang merupakan gabungan dari Bursa Efek Jakarta dan
Bursa Efek Surabaya.
c )
Pemain Utama
Disebut pemain utama,
karena pihak-pihak ini yang paling berperan dalam perdagangan efek. Berikut ini
pemain utama dalam bursa efek.
(1) Emiten
Emiten adalah pihak yang
melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa. Dalam
melakukan penjualannya, emiten dapat memilih dua macam instrumen pasar modal,
yaitu bersifat kepemilikan atau utang.
(2) Investor
Investor adalah pemodal
yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang akan melakukan
penjualan surat-surat berharga. Sebelum membeli atau menanamkan
modalnya, investor melakukan analisis terhadap perusahaan tersebut, prospek
emiten, dan lain-lainnya. Investor ini dapat berasal dari
dalam
negeri dan luar negeri.
(3) Penjamin Emisi (Underwriter)
Penjamin emisi merupakan
lembaga yang menjamin terjualnya saham atau obligasi sampai batas waktu
tertentu.
(4) Perantara Perdagangan Efek
(Pialang)
Pialang merupakan
perantara antara penjual dengan pembeli surat-surat berharga. Pialang disebut
juga broker. Tugas pialang meliputi: memberikan informasi tentang emiten, dan
melakukan penjualan surat-surat berharga kepada para investor.
(5) Manajer Investasi
Manajer investasi adalah
pihak yang kegiatan usahanya mengelola efek untuk para nasabah.
2 )
Manfaat Pasar Modal
Keberadaan pasar modal
telah memberikan manfaat bagi beberapa pihak. Pihak- pihak tersebut, antara
lain:
a)
Investor
Manfaat pasar modal bagi
investor yaitu memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memiliki
perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek yang baik di masa depan. Selain itu
pasar modal telah memberikan alternatif investasi yang memberikan potensi
keuntungan dengan risiko yang bisa diperhitungkan.
b ) Dunia
Usaha
Bagi dunia usaha, pasar
modal memberikan keterbukaan bagi dunia usaha melalui saham-saham yang
diperdagangkan. Dengan demikian, pasar modal menjadi sumber pembiayaan jangka
panjang.
c )
Pemerintah
Pasar modal memberikan
manfaat tersendiri bagi pemerintah. Adanya pasar modal, pemerintah dapat
mendorong perkembangan pembangunan, meningkatkan investasi dan menciptakan
kesempatan kerja.
C .
Asuransi
Di Indonesia pengertian
asuransi menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi adalah perjanjian
antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian
kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan
yangdiharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu
peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang
didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Uang pertanggungan yang dibayar nasabah disebut premi.
Jenis asuransi yang
berkembang di Indonesia dibagi menjadi dua bentuk, yaitu menurut fungsi dan
kepemilikan.
1 )
Berdasarkan fungsinya
a) Asuransi kerugian, menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi
suatu risiko atas kerugian
kehilangan manfaat dan tanggung
jawab hukum kepada pihak ketiga dengan peristiwa yang pasti.
Contohnya asuransi kebakaran,
asuransi kendaraan bermotor, dan lain-lain.
b) Asuransi jiwa, merupakan perusahaan asuransi yang dikaitkan dengan
penanggulangan jiwa atau
meninggalnya seseorang. Contoh
asuransi berjangka, asuransi tabungan, asuransi seumur hidup.
c) Reasuransi, merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam
pertanggungan ulang terhadap
risiko yang dihadapi oleh
perusahaan asuransi kerugian.
d) Asuransi sosial, yaitu perusahaan asuransi yang memberikan tanggungan
kepada peserta yang meninggal,
cacat, atau pensiun. Contoh PT
Taspen (PT Tabungan Asuransi Pegawai Negeri), Jamsostek (PT Jaminan
Sosial dan Tenaga Kerja).
2 )
Berdasarkan kepemilikannya
a) Perusahaan asuransi milik pemerintah, yaitu asuransi yang sahamnya 100%
dimiliki pemerintah.
b) Perusahaan asuransi milik swasta nasional, yaitu asuransi yang sahamnya
100% dimiliki oleh pihak swasta nasional.
c) Perusahaan asuransi milik perusahaan asing, yaitu asuransi yang
beroperasi di Indonesia berupa cabang dan dimiliki 100% oleh pihak asing.
d) Perusahaan asuransi milik campuran, yaitu perusahaan asuransi yang
sahamnya dimiliki oleh pihak swasta nasional dan pihak asing.
D .
Pegadaian
Pegadaian adalah suatu
lembaga keuangan yang memberikan pinjaman kepada nasabah dengan
jaminan barang atau surat-surat berharga. Pegadaian
memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1) terdapat barang-barang berharga yang digadaikan,
2) nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan,
3) barang yang digadaikan dapat ditebus kembali.
Tujuan utama usaha
pegadaian adalah untuk mengatasi/membantu agar masyarakat yang sedang
membutuhkan uang segera mendapatkan pinjaman secara cepat dan terhindar
dari rentenir. Perusahaan
pegadaian yang bergerak di Indonesia adalah Perum Pegadaian.
Berikut ini beberapa
produk dan jasa Perum Pegadaian yang ditawarkan kepada masayarakat.
1) Pemberian pinjaman atas dasar hukum gadai
2) Penaksiran nilai barang
3) Penitipan barang
4) Jasa lain, seperti kredit pegawai, gold counter atau tempat penjualan
emas.
E.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam
adalah koperasi yang usahanya bergerak di bidang simpan pinjam. Kegiatan usaha
yang dilakukan oleh koperasi simpan pinjam adalah melakukan usaha penyimpanan
dan peminjaman uang untuk keperluan para anggotanya. Tujuan koperasi simpan
pinjam antara lain mendidik para anggota untuk lebih hemat, melayani anggota yang
membutuhkan pinjaman, membimbing para anggota untuk memanfaatkan uang
pinjamannya untuk kegiatan produktif, serta menyelamatkan anggota dari
cengkeraman lintah darat/ rentenir.
F. Dana
Pensiun
Menurut UU No. 11 Tahun
1992, dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program
yang menjanjikan manfaat pensiun. Kegiatan dana pensiun adalah
memungut dana dari iuran yang dipotong dari pendapatan/gaji pengawai setiap
bulan selama seseorang masih aktif bekerja. Iuran tersebut dibayarkan kembali bila
pegawai sudah tidak bekerja lagi (pensiun).
Tujuan diberikannya dana
pensiun bagi karyawan antara lain untuk memberikan penghargaan kepada para
karyawan yang telah mengabdi di perusahaan tersebut, meningkatkan motivasi
karyawan, serta meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat dan
pemerintah. Selain itu dengan adanya dana pensiun, para pegawai yang sudah
tidak bekerja lagi tetap dapat menikmati hasil yang diperoleh selama bekerja di
perusahaannya. PT Taspen adalah bentuk perusahaan yang mengelola dana
pensiunan.
G.
Lembaga Pembiayaan Konsumen
Lembaga pembiayaan adalah
badan-badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan
dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara
langsung dari masyarakat. Jadi, lembaga pembiayaan konsumen adalah kegiatan
usaha pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang-barang kebutuhan konsumen
dengan cara pembayaran angsuran atau berkala. Contoh: FIF, Busan Automotif
Finance (BAF), ADIRA, dan lain-lain.
Sumber: Wikipedia
0 komentar:
Posting Komentar