Jumat, 03 Februari 2012 | By: DIAN - NIDA - BLOG

UANG LAGI UANG LAGI


Lembaga Keuangan
                Menurut SK Menkeu RI No. 792/1990 yang dimaksud lembaga keuangan adalah semua badan yang memiliki kegiatan di bidang keuangan berupa penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan.

A. Lembaga Keuangan Bank
1. Sejarah Perbankan
            Usaha perbankan dimulai dari zaman Babylonia, dilanjutkan ke zaman Yunani Kuno dan Romawi. Pada saat itu, kegiatan utama bank hanya sebagai tempat tukar menukar uang. Selanjutnya, kegiatan bank berkembang menjadi tempat penitipan dan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh bank dipinjamkan kembali ke masyarakat yang membutuhkannya. Sementara itu, mengenai sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada saat itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda antara lain: De Javasche NV, De Post Paar Bank, De Algemenevolks Crediet Bank, Nederland Handles Maatscappij (NHM), Nationale Handles Bank (NHB), dan De Escompto Bank NV. Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik pribumi, Cina, Jepang, dan Eropa lainnya. Bank-Bank tersebut antara lain: Bank Nasional Indonesia, Bank Abuah Saudagar, NV Bank Boemi, The matsui Bank, The Bank of China, dan Batavia Bank.

            Di zaman kemerdekaan perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan, antara lain:
a. Bank Negara Indonesia yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 kemudian menjadi BNI 1946.
b. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari DE    
    ALGEMENE VOLKCREDIET bank atau Syomin Ginko.
c. Bank Surakarta MAI (Maskapai Adil Makmur) tahun 1945 di Solo.
d. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
e. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
f. Indonesia Banking Corporation tahun 1946 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank 
   Amerta.
g. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
h. Bank Dagang Indonesia NV di Banjarmasin tahun 1949.
2. Pengertian Bank
            Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.
3. Asas, Fungsi, dan Tujuan Perbankan Indonesia
            Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi
ekonomi itu sendiri dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
            Berdasarkan asas yang digunakan dalam perbankan, maka tujuan perbankan Indonesia adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasilhasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
            Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998, fungsi bank di Indonesia adalah:
a. Sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat. Bank bertugas mengamankan uang tabungan dan  
   deposito berjangka serta simpanan dalam rekening koran atau giro. Fungsi tersebut merupakan fungsi  
    utama 
   bank.
b. Sebagai penyalur dana atau pemberi kredit Bank memberikan kredit bagi masyarakat yang membutuhkan
    terutama untuk usaha-usaha produktif.
4. Jenis-Jenis Bank
            Jenis-jenis bank dapat dibedakan berdasarkan fungsi, kepemilikannya, dan kegiatan operasionalnya.
a. Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya

1 ) Bank Sentral
            Menurut UU No.3 Tahun 2004, Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta
menjalan fungsi sebagai lender of the last resort. Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia.
Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur
dalam undang-undang ini.
a) Tujuan Bank Indonesia
            Menurut UU RI No. 3 Tahun 2004 Pasal 7, dijelaskan tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan yang dimaksud Bank Indonesia melaksanakan
kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
b ) Tugas Bank Indonesia
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2004, Bank Indonesia
mempunyai tugas sebagai berikut:
(1) menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
(2) mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
(3) mengatur dan mengawasi bank

2 ) Bank Umum
            Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang  melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).
            Bank umum mempunyai banyak kegiatan. Adapun kegiatan-kegiatan bank umum yang utama antara lain:
a) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan;
b) memberikan kredit;
c) menerbitkan surat pengakuan utang;
d) memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri;
e) menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga;
f) menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; dan
g) melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak   
    tercatat di bursa efek.

3 ) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
            BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum. BPR dalam melakukan kegiatannya tidak sama dengan kegiatan yang dilakukan oleh bank konvensional (bank umum). Ada kegiatan-kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh BPR, yaitu:
a) menerima simpanan berupa giro,
b) mengikuti kliring,
c) melakukan kegiatan valuta asing,
d) melakukan kegiatan perasuransian.

Adapun bentuk kegiatan yang boleh dilakukan oleh BPR meliputi hal-hal berikut ini:
a) Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
b) Memberikan pinjaman kepada masyarakat.
c) Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah.

b . Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya

1 ) Bank Milik Pemerintah
            Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Contoh Bank DKI, Bank Jateng, dan sebagainya.
2 ) Bank Milik Swasta Nasional
            Bank swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta
nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya juga
dipertunjukkan untuk swasta pula. Contohnya Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Central Asia, Bank
Lippo, Bank Niaga, dan lain-lain.
3 ) Bank Milik Asing
            Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.

c . Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
1 ) Bank Konvensional
            Pengertian kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman.
            Berdasarkan pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas  dibandingkan dengan metode bagi hasil. Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin
emisi, dan perdagangan efek.
2 ) Bank Syariah
Sekarang ini banyak berkembang bank syariah. Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 - 20 Agustus 1990. Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang
menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam. Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan.
Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah:
a) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
b) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
c) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan(murabahah).
d) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
e) Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
            Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.

5. Bentuk-Bentuk Simpanan
a. Tabungan
            Berdasarkan UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
b . Giro
            Giro adalah simpanan pada bank yang dapatdigunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek,giro bilyet, sarana perintah pembayaran lainnya atau
dengan cara pemindahbukuan.
c . Deposito
            Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah dengan bank. Simpanan deposito tidak dapat ditarik setiap saat (setiap hari).
            Contohnya seorang deposan (orang yang melakukan simpanan deposito) menyimpan uangnya untuk jangka waktu 3 bulan (jatuh tempo), maka uang tersebut baru dapat diambil setelah jangka waktu 3 bulan berakhir (jatuh tempo).
            Di Indonesia terdapat berbagai jenis deposito. Jenis deposito terdiri atas deposito berjangka, sertifikat deposito, dan deposito on call. Deposito berjangka adalah simpanan pada bank yang penarikannya hanya dilakukan dalam waktu tertentu. Sertifikat deposito adalahdeposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperjualbelikan. Adapun deposito on call adalah jenis tabungan tetap yang dapat diambil setelah ada pemberitahuan terlebih dahulu dari si penabung.
6. Peranan Bank dalam Perekonomian
            Bank mempunyai peran yang sangat penting dalam perekonomian. Peranan bank sangat dipengaruhi dan diatur oleh sejumlah undang-undang dan peraturan pemerintah serta ketentuanketentuan Bank Sentral Indonesia. Berikut ini beberapa peranan bank:
a. Menyediakan Berbagai Jasa Perbankan.
            Berbagai fasilitas yang diberikan bank untuk nasabahnya seperti, ATM (Anjungan Tunai Mandiri),  
    kartu kredit, jasa pengiriman uang, jasa penyimpanan barang-barang berharga, dan sebagainya dapat  
    mempermudah dan mempercepat kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan keuangan.
b . Sebagai Jantungnya Perekonomian.
            Bank diibaratkan sebagai jantungnya perekonomian negara. Uang yang diibaratkan sebagai darah akan mengalir ke dalam bank, kemudian oleh bank diedarkan kembali ke dalam sistem perekonomian agar proses  perekonomian tetap berjalan.
c . Memperlancar Pembangunan Negara.
            Dana-dana yang dihimpun oleh bank dapat digunakan untuk pengembangan usaha terutama di sektor-sektor usaha produktif. Semakin berkembangnya usaha-usaha produktif dapat menyejahterakan rakyat, sehingga pembangunan dapat terwujud.

C. Lembaga Keuangan Bukan Bank
1. Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank
            Lembaga keuangan bukan bank adalah suatu badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.
            Tujuan lembaga keuangan nonbank adalah untuk mendorong perkembangan pasar modal serta membantu permodalan perusahaanperusahaan ekonomi lemah.
2. Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank
A. Lembaga Pembiayaan Sewa Guna Usaha (Leasing)
            Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee (nasabah) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Finance                
            lease adalah kegiatan sewa guna dimana lessee (nasabah) pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease  tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
1) Kriteria untuk finance lease apabila suatu perusahaan leasing memenuhi persyaratan:
a) Jumlah pembayaran sewa guna usaha dan selama masa sewa guna usaha pertama kali, ditambah dengan
    nilai sisa barang yang dilease harus dapat menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekan dan
    keuntungan bagi pihak lessor;
b) Dalam perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai hak opsi bagi lessee.
2) Adapun kriteria untuk operating lease apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) jumlah pembayaran selama masa leasing pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal  
    yang dileasekan ditambah keuntungan bagi pihak lessor.
b) Di dalam perjanjian leasing tidak memuat mengenai hak opsi bagi lessee.
            Perjanjian yang dibuat antara lessor dengan lesse disebut lease agreement, dimana di dalam perjanjian tersebut memuat kontrak kerja bersyarat antara kedua belah pihak. Isi kontrak yang dibuat secara umum memuat antara lain:
a) nama dan alamat lessee,
b) jenis barang modal diinginkan,
c) jumlah atau nilai barang yang dileasingkan,
d) syarat-syarat pembayaran,
e) syarat-syarat kepemilikan atau syarat lainnya,
f) biaya-biaya yang dikenakan, dan
g) sanksi-sanksi apabila lessee ingkar janji.
            Pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas leasing adalah:
1) Lessor adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha leasing dengan menyediakan berbagai macam
    barang modal. Perusahaan leasing tidak boleh melakukan kegiatan yang dilakukan oleh bank seperti
    memberikan simpanan dan kredit dalam bentuk uang.
2) Lessee adalah nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang
    modal yang diinginkan.
3) Supplier adalah pedagang yang menyediakan barang yang akan dileasing sesuai perjanjian antara lessor
    dengan lessee dan dalam hal ini supplier juga dapat bertindak sebagai lessor.
4) Asuransi adalah perusahaan yang akan menanggung risiko terhadap perjanjian antara lessor dengan
    lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan
    menanggung risiko sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yang dileasingkan.

B. Pasar Modal (Bursa Efek)
            Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, dan lembaga profesi yang berkaitan dengan efek. Istilah lain bagi pasar modal adalah bursa efek. Adapun efek artinya surat-surat berharga.
            Di dalam pasar modal, barang yang diperdagangkan tidak seperti pada pasar barang seperti baju, sepatu, tas, tetapi barang yang diperdagangkan berupa surat-surat berharga. Surat-surat berharga yang diperjualbelikan di pasar modal disebut instrumen pasar modal. Instrumen di pasar modal dapat digolongkan menjadi tiga kelompok, yaitu saham, obligasi, dan derivatif.
1 ) Saham
            Saham merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan dengan adanya modal yang disetor. Jika kalian menanam modal di suatu perusahaan, maka kalian ikut andil dalam kepemilikan perusahaan tersebut. Semakin besar saham yang dimilikinya, maka semakin besar pula kekuasaannya di perusahaan tersebut. Keuntungan yang diperoleh dari saham tersebut disebut dividen.
            Adapun jenis saham dibedakan menjadi dua yaitu saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferred stock).
2 ) Obligasi
            Obligasi merupakan surat pengakuan utang jangka panjang yang dikeluarkan suatu perusahaan dengan tujuan untuk memperoleh dana. Selain perusahaan, pemerintah juga menerbitkan obligasi untuk memperoleh dana pembangunan, misalnya perbaikan jalan, pembangunan gedung sekolah, dan fasilitas-fasilitas umum lainnya. Pemegang obligasi akan memperoleh bunga secara periodik dan akan menerima pokok pinjaman pada tanggal jatuh tempo. Keuntungan membeli obligasi diwujudkan dalam bentuk kupon.
3 ) Derivatif
            Derivatif merupakan bentuk turunan dari saham. Derivatif yang ada di Indonesia berupa warrant dan right.
a) Warrant, yaitu efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberikan hak kepada pemegang efek  
    untuk membeli saham langsung dari perusahaan tersebut dengan harga dan waktu yang telah ditetapkan.
b) Right, yaitu hak dari pemegang saham yang ada untuk membeli saham baru yang akan diterbitkan oleh
    perusahaan sebelum saham tersebut ditawarkan kepada pihak lain atau hak memesan efek terlebih dahulu.
1 ) Pelaku Pasar Modal
            Pasar modal tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya jika tidak ada pelaku-pelaku di dalamnya. Banyak pihak yang mempunyai andil dalam kegiatan di pasar modal. Berikut ini struktur pasar modal di Indonesia.
Berikut ini para pelaku pasar modal menurut bidang tugasnya:
a) Pengawas
            Tugas pengawas pasar modal secara resmi dilakukan oleh Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal). Bapepam adalah lembaga pemerintah di bawah Departemen Keuangan. Tugas Bapepam membuat peraturan-peraturan sebagai pedoman bagi seluruh pelaku pasar modal dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan tersebut (memberikan sanksi bila terjadi pelanggaran).

b) Penyelenggara Bursa
            Badan yang bertugas menyelenggarakan bursa (perdagangan efek) adalah bursa efek. Bursa efek ini yang akan memberikan fasilitas perdagangan, sehingga selalu memperbaiki teknologi yang dimiliki agar proses perdagangan berjalan fair dan efisien.
            Perusahaan yang melakukan penjualan surat-surat berharga disebut emiten, sedangkan pembeli surat-surat berharga yang ditawarkan oleh emiten disebut investor. Contoh bursa efek di Indonesia adalah Bursa Efek Indonesia yang merupakan gabungan dari Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya.

c ) Pemain Utama
            Disebut pemain utama, karena pihak-pihak ini yang paling berperan dalam perdagangan efek. Berikut ini pemain utama dalam bursa efek.
(1) Emiten
            Emiten adalah pihak yang melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa. Dalam melakukan penjualannya, emiten dapat memilih dua macam instrumen pasar modal, yaitu bersifat kepemilikan atau utang.
(2) Investor
            Investor adalah pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga. Sebelum membeli atau menanamkan modalnya, investor melakukan analisis terhadap perusahaan tersebut, prospek emiten, dan lain-lainnya. Investor ini dapat berasal dari dalam
negeri dan luar negeri.
(3) Penjamin Emisi (Underwriter)
            Penjamin emisi merupakan lembaga yang menjamin terjualnya saham atau obligasi sampai batas waktu tertentu.
(4) Perantara Perdagangan Efek (Pialang)
            Pialang merupakan perantara antara penjual dengan pembeli surat-surat berharga. Pialang disebut juga broker. Tugas pialang meliputi: memberikan informasi tentang emiten, dan melakukan penjualan surat-surat berharga kepada para investor.
(5) Manajer Investasi
            Manajer investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola efek untuk para nasabah.

2 ) Manfaat Pasar Modal
            Keberadaan pasar modal telah memberikan manfaat bagi beberapa pihak. Pihak- pihak tersebut, antara lain:
a) Investor
            Manfaat pasar modal bagi investor yaitu memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek yang baik di masa depan. Selain itu pasar modal telah memberikan alternatif investasi yang memberikan potensi keuntungan dengan risiko yang bisa diperhitungkan.
b ) Dunia Usaha
            Bagi dunia usaha, pasar modal memberikan keterbukaan bagi dunia usaha melalui saham-saham yang diperdagangkan. Dengan demikian, pasar modal menjadi sumber pembiayaan jangka panjang.
c ) Pemerintah
            Pasar modal memberikan manfaat tersendiri bagi pemerintah. Adanya pasar modal, pemerintah dapat mendorong perkembangan pembangunan, meningkatkan investasi dan menciptakan kesempatan kerja.

C . Asuransi
            Di Indonesia pengertian asuransi menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yangdiharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Uang pertanggungan yang dibayar nasabah disebut premi.
            Jenis asuransi yang berkembang di Indonesia dibagi menjadi dua bentuk, yaitu menurut fungsi dan
kepemilikan.
1 ) Berdasarkan fungsinya
a) Asuransi kerugian, menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu risiko atas kerugian
    kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dengan peristiwa yang pasti.  
    Contohnya asuransi kebakaran, asuransi kendaraan bermotor, dan lain-lain.
b) Asuransi jiwa, merupakan perusahaan asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau 
    meninggalnya seseorang. Contoh asuransi berjangka, asuransi tabungan, asuransi seumur hidup.
c) Reasuransi, merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap
    risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian.
d) Asuransi sosial, yaitu perusahaan asuransi yang memberikan tanggungan kepada peserta yang meninggal,
    cacat, atau pensiun. Contoh PT Taspen (PT Tabungan Asuransi Pegawai Negeri), Jamsostek (PT Jaminan    
    Sosial dan Tenaga Kerja).


2 ) Berdasarkan kepemilikannya
a) Perusahaan asuransi milik pemerintah, yaitu asuransi yang sahamnya 100% dimiliki pemerintah.
b) Perusahaan asuransi milik swasta nasional, yaitu asuransi yang sahamnya 100% dimiliki oleh pihak swasta nasional.
c) Perusahaan asuransi milik perusahaan asing, yaitu asuransi yang beroperasi di Indonesia berupa cabang dan dimiliki 100% oleh pihak asing.
d) Perusahaan asuransi milik campuran, yaitu perusahaan asuransi yang sahamnya dimiliki oleh pihak swasta nasional dan pihak asing.

D . Pegadaian
            Pegadaian adalah suatu lembaga keuangan yang memberikan pinjaman kepada nasabah dengan
jaminan barang atau surat-surat berharga. Pegadaian memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1) terdapat barang-barang berharga yang digadaikan,
2) nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan,
3) barang yang digadaikan dapat ditebus kembali.
            Tujuan utama usaha pegadaian adalah untuk mengatasi/membantu agar masyarakat yang sedang
membutuhkan uang segera mendapatkan pinjaman secara cepat dan terhindar dari rentenir. Perusahaan
pegadaian yang bergerak di Indonesia adalah Perum Pegadaian.
            Berikut ini beberapa produk dan jasa Perum Pegadaian yang ditawarkan kepada masayarakat.
1) Pemberian pinjaman atas dasar hukum gadai
2) Penaksiran nilai barang
3) Penitipan barang
4) Jasa lain, seperti kredit pegawai, gold counter atau tempat penjualan emas.
E. Koperasi Simpan Pinjam
            Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang usahanya bergerak di bidang simpan pinjam. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh koperasi simpan pinjam adalah melakukan usaha penyimpanan dan peminjaman uang untuk keperluan para anggotanya. Tujuan koperasi simpan pinjam antara lain mendidik para anggota untuk lebih hemat, melayani anggota yang membutuhkan pinjaman, membimbing para anggota untuk memanfaatkan uang pinjamannya untuk kegiatan produktif, serta menyelamatkan anggota dari cengkeraman lintah darat/ rentenir.

F. Dana Pensiun
            Menurut UU No. 11 Tahun 1992, dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Kegiatan dana pensiun adalah memungut dana dari iuran yang dipotong dari pendapatan/gaji pengawai setiap bulan selama seseorang masih aktif bekerja. Iuran tersebut dibayarkan kembali bila pegawai sudah tidak bekerja lagi (pensiun).
            Tujuan diberikannya dana pensiun bagi karyawan antara lain untuk memberikan penghargaan kepada para karyawan yang telah mengabdi di perusahaan tersebut, meningkatkan motivasi karyawan, serta meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat dan pemerintah. Selain itu dengan adanya dana pensiun, para pegawai yang sudah tidak bekerja lagi tetap dapat menikmati hasil yang diperoleh selama bekerja di perusahaannya. PT Taspen adalah bentuk perusahaan yang mengelola dana pensiunan.

G. Lembaga Pembiayaan Konsumen
            Lembaga pembiayaan adalah badan-badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Jadi, lembaga pembiayaan konsumen adalah kegiatan usaha pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang-barang kebutuhan konsumen dengan cara pembayaran angsuran atau berkala. Contoh: FIF, Busan Automotif Finance (BAF), ADIRA, dan lain-lain.

Sumber: Wikipedia 
           

0 komentar: